Cara Membedah Piutang Lebih Dalam Di Emiten BEI!

Cara Membedah Piutang Lebih Dalam Di Emiten BEI!

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat analisa dan edukasi. bukan ajakan jual atau beli suatu saham.


Berbicara tentang piutang, apa itu piutang ? Sederhananya Pembayaran Customer yang belum tertagih sehingga tercatat sebagai piutang atau ada seseorang/kelompok yang memiliki utang kepada kita yang di mana kita sebagai pemberi utang maka nilai tersebut di anggap sebagai piutang

Namun bagaimana jika Piutang tidak bisa tertagih ? Itu yang akan kita bahas pada emiten PT PERDANA GAPURAPRIMA Tbk (GPRA)

GPRA adalah perusahaan pengembang properti yang memiliki portofolio proyek pengembangan kawasan hunian dan komersial untuk segmen pasar menengah ke atas. juga merupakan merupakan salah satu pengembang properti utama nasional. Jadi GPRA masuk dalam Sektor Properti

Ada apa dengan Piutang GPRA ini di LK Q1 2022 ? Tepatnya di Piutang Pihak Berelasi…

Oh iya sebenarnya apa itu piutang pihak berelasi ? Piutang pihak berelasi Adalah Pinjaman yang diberikan oleh Grup dan tidak dikenai bunga serta Tanpa Jaminan

LK Q1 2022

Jadi kita coba menggali dari sisi transaksi piutang pihak berelasi GPRA ini

Untuk Mengetahui kita langsung mengeceknya di CALK no.9a Tepatnya di bagian transaksi dengan pihak berelasi

Jika dilihat ada nama perorangan yang dapat piutang dari perusahaan ini yaitu atas nama Lisiani Margono, Susiano Margono, Arvin Fibrianto Iskandar, Oey Widyawati, Heryani Margono, Remy Jenty Margono

Tapi siapakah Beliau ?Jika dilihat dari namanya ada hubungan keluarga tapi apa hubungannya dengan GPRA  ?

Dan Setelah kita cek ternyata hubungannya dengan Emiten rata-rata adalah Keluarga dari Komisaris Atau bisa di katakan hubungannya Bersaudara seperti info berikut

Source : https://propertiterkini.com/mengenal-raja-properti-gunarso-margono-dari-pedagang-beras-menjadi-konglomerat/
Source : https://propertiterkini.com/mengenal-raja-properti-gunarso-margono-dari-pedagang-beras-menjadi-konglomerat/

Apa karena GPRA ini termasuk perusahaan keluarga jadi keluarga dari Komisaris bisa dapat piutang dari perusahaan ? mungkinkah piutang yang dimaksud disini adahalj pihak berelasi tersebut membeli propertinya sendiri dan baru bayar uang muka saja ?


Tapi setelah di cek tidak terdapat uang muka dari pihak berelasi dan di CALK 9.a juga sudah di jelaskan kalau piutang disini adalah merupakan pinjaman yang diberikan.


Jika dihitung nilainya sekitar 10M, secara persentase pun memang terlihat kecil namun ini sebagai contoh untuk selalu kita melihat transaksi kepihak berelasi apakah termasuk wajar atau tidak.